Kamis, 05 Juli 2012

SOAL HAK PATEN KENTANG ULIR/SPIRAL, 1001 BENTUK BEBAS DIGUNAKAN


SERTIFIKAT PATEN KEDUA-DUANYA SAMA-SAMA UNTUK BENTUK SPIRAL... SEKALI LAGI... SAMA-SAMA BENTUKNYA SPIRAL/ULIR. ARTINYA BENTUK SPIRAL BEBAS DIGUNAKAN... BETUL? Asal ada bedanya sedikit saja. RAKYAT PINTAR YA.... Jaman penjajahan sudah lewat.

BENER KHAN... BEBAS BIKIN SPIRAL/ULIR POTATO TAPI ASALKAN ADA BEDANYA DENGAN YANG KEDUA TERSEBUT DIATAS (Ketentuan hukumnya demikian). Masalah sepele itu......
Pinggirnya dibuat bergerigi (kerok saja), atau di codet sedikit, atau potong sedikit sisinya... dan masih banyak lagi bentuk yang membuatnya berbeda dengan dua produk yang sudah dipatenkan tersebut. Mungkin ada 1001 lebih model perbedaan yangbisa dibuat.


TAPI GAK USAH DIAPA-APAKAN... bentuk kentang yang satu dengan kentang yang lain berbeda... jelas sudah memenuhi unsur tidak sama.... betul gak????

DIPERLUKAN SAKSI AHLI DISAIN/BENTUK UNTUK MERUMUSKAN KRETARIA BENTUK SPIRAL/ULIR.

APA GUNANYA DIPATENKAN KALAU BEGITU....???? KALAU BEGINI AKHIRNYA... Hiks...hiks.. hiks...


Fakta-fakta tersebut diatas, membuktikan kalau bahwasanya untuk jenis makanan lainnya juga pihak HKI (Hak Kekayaan Intelektual) sepertinya akan dapat meloloskan pengajuan Sertifikat Patennya. Lah.. wong untuk jenis makanan Kentang Spiral saja diloloskan (2006 dan 2011)... jenis makanan lainnya pun boleh dong (adil jadinya)... Adil...adil...adillllllllllllllllllll. Paham...keadilan saudara-saudara!!!!

Jenis makanan lainnya itu seperti Donat, Nasi Tumpeng, Bakso Bulat, Bakso Gepeng, Bakso Kotak, Pisang Goreng Kipas (Potianak), dan masih banyak lagi yang akan bisa dipatenkan. Kalau memang bisa diterbitkan sertifikat patennya.... bisa dibayangkan semakin banyak saja rakyat yang kesulitan berusaha.

Gerai makanan J-CO atau DUNKIN DONUT itu industri bukan?
Pedagang Donat di pinggir jalan/kaki lima... itu industri bukan?
Kebayang gak kalau makanan yang punya model khusus Donat di patenkan bentuknya oleh seseorang? SPIRAL POTATO bisa... kenapa Donat gak bisa dipatenkan bentuknya????? Khan sampai detik ini belum ada yang mengakui mempatenkan bentuk donat... GIMANA INI HKI????

Alasan menolak pengajuan paten bentuk makanan dengan alasan "sudah ada yang membuat terlebih dahulu..." atau apa lah. Jelas tidak masuk akal. Bentuk Kentang Ulir juga sudah ada yang buat jauh sebelum diajukan patennya (bentuk makanan). Sejak saya kecil, dipasar tradisional sering kita jumpai pedagang alat sayuran yang membuat bentuk ulir dengan alat yang sederhana. Diluar negeripun produk ini sudah lama beredar dan saya belum dapat info yang mempatenkan bentuknya (diluar negeri). Tapi di Indonesia ini bisa terjadi. Padahal/mungkin penciptanya sendiri di negeri Korea tidak mempatenkan bentuknya.

MAKANAN JAJANAN RAKYAT BISA DIPATENKAN? Sekali lagi.... JAJANAN RAKYAT.... Lagi.... JAJANAN RAKYAT...PAHAM!!!

MOHON PENCERAHAN DAN KOREKSI (BILA ADA PEMAHAMAN YANG SALAH) DARI PIHAK TERKAIT (HKI) SOAL INI. Saya hanya menyimpulkan dari apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah negeri Indonesia tercinta ini. Rakyat (Pembayar Pajak) banyak yang bertanya-tanya.

Dari dua pengusaha yang mendapatklan hak paten disain industri, saya masih simpati dengan pengusaha yang diluar kota Jakarta. Saya menilai dia masih memperhatikan golongan ekonomi lemah. Area "bermainnya" di lingkungan sekolah, pasar, dll. Harga jual paket usahanyapun masih terjangkau. Setidaknya banyak juga rakyat yang terbantukan olehnya.

Tapi..pengusaha yang satunya lagi... mainnya dikelas atas, di mall-mall. Harga jual paket usahanyapun sangat tinggi. Tidak semua bisa membeli paket usahanya tersebut. JELAS PENGUSAHA INI HANYA MEMBELA "KAUMNYA" SAJA. Boro-boro membela rakyat Indonesia kebanyakan. Kalau saja sedikit pintar, tidak egois, tidak arogan, maka dia akan bentuk divisi UKMnya. Sayang POTENSI BESAR (Permodalan) tidak dimanfaatkan secara optimal. Rakyat tidak pernah disentuh oleh pengusaha ini... malah cenderung "dimusuhi", "diteror". 

LUCUNYA..... LUCUNYA..... Pengusaha yang jualan di Mall-mall tersebut harga jual produknya cuma 8000-10000 rupiah. Gak usah modal besar... jualan di pinggir jalan (Car Free Day, Bazar, dll) harga segitu sih cepat ludes. PRINSIP EKONOMI tidak diterapkan oleh pengusaha Mall tersebut.

GINI AJA DEH.... Lu punya Patennya... Gua punya ilmunya. Gua beberkan saja ilmunya ke masyarakat Indonesia (GRATIS).. mulai dari bloger (blog ini), buku dan media informasi lainnya. Apa gua menyalahi hukum?

OYA.. Gimana kalau saya buka stand jual buku "TIPS dan TRIK USAHA KENTANG ULIR" di samping/depan stand pengusaha pemilik Paten Kentang Ulir/Spiral yang mainnya di mall. Tidak melanggar hukum khan. Jenisnya berbeda kok. Saya jual buku dan Anda jual produknya. Seru juga nih... oke... Jadi hitung-hitung pemegang Paten mempromosikan buku-buku saya kelak.

Semakin orang lihat Pengusaha Kentang Ulir/Spiral laku dagangannya. Semakin orang ingin mengetahui lebih detail lagi bagaimana usaha tersebut. Nah... saat itulah tinggal beli/baca buku atau bloger saya. Kalau bicara ke pengusaha itu, tentu mereka tidak akan terbuka 100%. Kalau saya... saya beberkan secara gratis 200% bagaimana mengelola usaha ini.

Senang gak sih melihat banyak rakyat Indonesia yang kesejahteraannya meningkat lantaran buka usaha sejenis ini (salah satunya).



MENURUT SAYA SOAL PATEN BENTUK MAKANAN...
Kalau yang matenin industri besar (Pabrikan) sekali produksi ratusan ribu bahkan jutaan... Oke lah. Marketnya dunia luas. Misal pabrik permen atau coklat atau lainnya. Mereka melindungi bentuk dari ancaman industri lainnya. TAPI INI MAKANAN JAJANAN, BUKAN INDUSTRI BESAR... Spiral Potato/Kentang Ulir itu.

UU Nomor 31 Tahun 2000, Disain Industri (http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_31_Tahun_2000) apa mengartikan Jajanan Rakyat juga adalah Industri? Makanan jenis Spiral Potato yang sudah lama ada di luar negeri dan masuk Indonesia, itu masuk dalam kategori Industri??? Apa sih Industri itu?
JAJANAN RAKYAT ITU INDUSTRI?
KRETARIA INDUSTRI?
KRETARIA JAJANAN RAKYAT?
SPIRAL POTATO/KENTANG ULIR MASUK KATEGORI INDUSTRI ATAU JAJANAN RAKYAT?

Yuk mari kita menjadi masyarakat Indonesia yang semakin pintar, taat hukum dan aturan yang telah ditetapkan. Kepintaran itu kelak kita terapkan untuk membantu sesama dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat.
Tidak ada yang lebih pintar, tidak ada yang bodoh. Kita semua sama ingin meningkatkan kualitas diri.

MERDEKA!   MERDEKA!  MERDEKA! MERDEKA!
Kita sudah Merdeka khan????... lupa ya???? Kok rasanya.....????

Secara pribadi saya mengucapkan terima kasih kepada pengusaha Kentang Ulir yang ada diluar kota Jakarta, sekaligus pemilik patennya. Karena Anda-lah, maka bentuk spiral menjadi beraneka ragam dan dilindungi oleh hukum. Keputusan HKI yang meloloskan pengajuan sertifikat Paten Disain Industri untuk Spiral Potato memberi ketegasan bahwa yang tidak boleh dibuat adalah bentuk Spiral seperti punya ke-dua pemilik Paten ini. Sedangkan untuk bentuk-bentuk lainnya bebas digunakan (harus ada perbedaan sedikit), walau sama-sama bentuknya Spiral/Ulir.